Semarang, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan akan membawa ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran fisik di masa orientasi siswa (MOS).
Proses hukum tetap berjalan meski masih dalam masa pembelajaran di sekolah. Sebab perpeloncoan, pelecehan maupun kekerasan merupakan hal terlarang.
“Segala pelanggaran tidak lagi didiamkan dan dibiatkan. kita langsung mengadakan inspeksi dan dilakukan tindakan hukum,” kata Anies, di Semarang, Jumat (7/8).
Untuk mencegah tidak terjerat hukum, Anies mengatakan kegiatan MOS akan dibuat aturannya. MOS akan di atur secara khusus dan detail sehingga praktek-praktek kekerasan tidak terjadi. “Secara umum aturannya sudah jelas dilarang. Tapi kita buatkan aturan tegas,” ungkap Anies.
Masa orientasi siswa sudah jamak menjadi sorotan karena dijadikan ajang balas dendam antara senior kepada junior. Akibatnya, kegiatan MOS lebih sering berisi perpeloncoan hingga sampai merenggut korban meninggal.
Anies menuturkan bahwa aktivitas perpeloncoan pada MOS sudah bertahun-tahun dibiarkan. Sehingga setiap tahun MOS selalu menjadi sorotan. “Mulai tahun ini tidak dibiarkan lagi. Bila ada kekerasan maka kita akan proses. hasil investigasi kita ada yang terkait (MOS) tapi ada yang tidak. Begitu ada kejadian maka proses hukum pun jalan seperti di Garut,” tegas Anies.
Artikel ini ditulis oleh: