Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP PA) Yohana S Yembise meminta kepada DPR untuk segera mewujudkan hukum kebiri.
“Hukum kebiri memang saat ini masih dibahas di DPR,” kata Yohanna di Palembang, Kamis (25/8).
Menurut dia, penetapan hukum kebiri tersebut harus dibahas lebih akurat karena masih ada pro dan kontra. Oleh karena itu, hukum kebiri masih dalam pembahasan yang diharapkan tidak ada kendala lagi.
Lebih lanjut, pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Hukuman kebiri sebagai upaya mengurangi pelecehan seksual terhadap anak.
“Apalagi sekarang kasus tersebut masih sering terjadi sehingga harus dicegah bersama,” ujar dia.
Sebagaimana, lanjutnya, pemerintah menginginkan adanya hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
sebelumnya, DPR RI menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.
Keputusan penundaan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/8).
“Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Jakarta.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara