Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, fsikis dan penelantaran anak.

“Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

Disinggung mengenai angka kasus kekerasan seksual secara nasional. Yohana mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Artikel ini ditulis oleh: