Yohana mengemukakan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan, hak tumbuh kembang, hak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya.
Menurut Undang-Undang perlindungan anak, usia menikah adalah 18 tahun ke atas. Jika dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan menikah.
“Karena itu gunakan masa kanak-kanak mereka untuk sekolah, untuk belajar karena mereka adalah generasi emas masa depan bangsa,” ujar Yohana.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid