Yohana mengemukakan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan, hak tumbuh kembang, hak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya.

Menurut Undang-Undang perlindungan anak, usia menikah adalah 18 tahun ke atas. Jika dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan menikah.

“Karena itu gunakan masa kanak-kanak mereka untuk sekolah, untuk belajar karena mereka adalah generasi emas masa depan bangsa,” ujar Yohana.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid