Jakarta, Aktual.com — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, kuota pembangunan rumah di daerah melalui program satu juta rumah tergantung kebutuhan dan permintaan pemerintah provinsi.
“Program satu juta rumah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dibangun di seluruh Indonesia. Kuotanya tergantung kesiapan dan permintaan masing-masing Pemprov maupu Pemkab/Pemkot,” kata Menteri Basuki, di Ambon, Minggu (25/10).
Saat ini pemerintah pusat tidak lagi mengatur kuota rumah yang akan dibangun di daerah, tetapi dialokasikan berdasarkan permintaan dari masing-masing daerah karena menyangkut ketersediaan lahan untuk pembangunan.
Dia menegaskan, pemerintah daerah serta semua pemangku kepentingan harus mendukung proyek yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 dan ditangani Kementerian PUPR selaku koordinator di tingkat pusat.
Dukungan pemerintah daerah terutama menyangkut perizinan dan fasilitasi penyediaan lahan.
“Jadi di Maluku misalnya kuota rumah yang dibangun melalui program sejuta rumah ini bisa banyak, tergantung permintaan Pemprov maupun 11 kabupaten/kota, asalkan lahannya tersedia dan perizinannya dapat diselesaikan dalam waktu cepat,” katanya.
Menteri mengatakan, semula pihaknya menargetkan membangun dua juta unit rumah untuk menuntaskan kekurangan backlog perumahan di Indonesia sebanyak 13,5 juta unit dalam kurun lima tahun, tetapi setelah dipertimbangkan hanya mampu merealisasikan satu juta unit.
“Saat ini kementerian PUPR fokus untuk menyelesaikan 603.516 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir Desember 2015. Hingga akhir September realisasi pembangunan rumah MBR hampir mencapai 400 ribu unit,” ujarnya.
Kementerian PUPR juga membangun 396.484 unit rumah non MBR, di mana hingga September realisasinya mencapai lebih dari 140 ribu unit.
Dari total jumlah MBR, tahap I dibangun sebanyak 331.693 unit, tahap II dibangun 98.020 unit dan tahap III dibangun 173.803 unit.
Rumah untuk MBR berasal dari realisasi kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 83.240 unit, proses pembangunan KPR 254.712 unit, rumah susun 11.152 unit, rumah tapak 6.240 unit.
Sedangkan pembangunan rumah non MBR yakni 131.995 unit rumah komersial, dan sisanya 3.651 unit dibangun oleh masyarakat sendiri.
“Calon pembeli rumah MBR adalah pekerja formal berpenghasilan tetap maksimal Rp7 juta per bulan untuk pembeli rumah susun, sedangkan berpenghasilan Rp 4 juta untuk calon pembeli rumah tapak (landed house),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka