Jakarta, Aktual.com —Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengoreksi soal pembangunan pulau reklamasi yakni Pulau C dan D, dimana pengembang belum memenuhi beberapa kajian mengenai pembangunan pulau tersebut.

“Pulau C dan D dari sisi koreksi, ada beberapa persoalan kriteria dan analisis yang di situasi lapangan tidak dikaji dengan baik,” ujar Siti Nurbaya, Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (4/5)

Ia membeberkan koreksinya itu, jika pengembang tidak mengkaji tentang ketersediaan air bersih, kabel dan pipa laut, permasalahan banjir serta sedimen limpahan terhadap ekosistem terumbu karang di Teluk Jakarta.

“Memang kita lihat belum rampung betul pembuatan, tetapi bahwa banjir juga sudah dikaji meski bukan dampak penting pada Pulau C dan D, namun yang belum dikaji mengenai kebutuhan bahan urukan (pasir) lalu keberatan PLTU Muara Karang, terganggunya pipa dan kabel bawah laut,” papar Siti.

Dampak-dampak tersebut menjelaskan jika PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dua pulau tersebut tidak mengkaji pembangunan dua pulau tersebut.

Apalagi saat dilapangan, tidak hanya Siti, namun juga Memtri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli serta Mentri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menemukan jika dua pulau tersebut disatukan oleh pengembang.

“Ini harusnya ada kanal, memberi jalan bagi nelayan,” ujar Siti, menyindir PT Kapuk Naga Indah.

Lanjut Siti, moratorium yang berlangsung harus dipahami dengan baik oleh semua stakeholder, sebab menurut Pemerintah Pusat ada 2 tipikal moratorium. Pertama, moratorium yang bersifat planing keseluruhan artinya semua aspek harus dikaji dan dianalisis oleh lembaga- lembaga terkait seperti ahli lingkungan, kelautan, hukum, dan Bappenas.

Kedua, moratorium yang bersifat mengikat pada praktek dilapangan perpulau, artinya selama Moratorium berlangsung tidak boleh ada hal- hal yang berkaitan dengan aktivitas lapangan berlangsung hingga seluruh syarat terpenuhi.

Sebab itu, Siti menandaskan, pengembang reklamasi harus melihat aspek-aspek yang menjadi bahan kajian dan analisis. Sebab, reklamasi jika dilanjutkan harus memperkecil resiko yang ada.

“Harus diperhatikan sedimen, dampak penangkapan ikan, muka air, stabilitas muara sungai, kualitas air, untuk intake PLTU Muara Karang. Disini saya sendiri pun ada hutan bakau di Muara Angke, terdampak juga. Nanti akan dilihat juga keselarasan dilapangan,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: