Jakarta, Aktual.com — Ulah Menteri ESDM Sudirman Said yang menganakemaskan PT Freeport Indonesia bisa dijerat hukum, karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan dilakukan berkali-kali.

Terakhir, pelanggaran hukum oleh Sudirman memberikan izin ekspor mineral mentah atau konsentrat terhadap Freeport selama enam bulan. Langkah Sudirman ini dikecam banyak orang, karena sudah meremehkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemberian izin ekspor konsentrat terhadap Freeport jelas melanggar hukum. Saya kecam tindakan Menteri Sudirman ini. Apakah dia tidak paham UU atau memang sengaja meremehkan UU,” tuding pengamat hukum SDA asal Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi kepada Aktual.com, Jumat (19/2).

Pelanggaran hukum yang dimaksud Redi adalah, melanggar Pasal 170 UU Minerba dan PP No. 1 tahun 2014 tentang Minerba. “Apalagi pelanggaran itu dilakukan bekali-kali. Mestinya, Presiden Jokowi turun tangan menegur tindakan Menteri Sudirman,” tegas dia.

Pasal170 menyebutkan, ‘Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.’

“Tapi anehnya, Menteri Sudirman terus-terusan membela Freeport dengan melakukan pelanggaran hukum. Apakah Presiden ada di belakang aksi Sudirman ini?” tegas dia.

Dia melihat, dengan diamnya Presiden Jokowi menimbulkan kecurigaan publik. “Jika mau melihat kadar tindakan Sudirman, Presiden harus menegurnya, bahkan menggantinya. Kecuali, Presiden membiarkan dan Pembiaran tersebut memang sengaja dilakukan oleh Presiden untuk melindungi Freeport,” tudingnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka