Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengakui bahwa insentif dalam Perpres Migas sebesar USD6 per MMBTU tidak lagi relevan di lapangan karena banyak pihak swasta telah melakukan transaksi dengan harga dibawah itu.
Bahkan katanya jika dibandingkan dengan harga dunia, harga yang akan dipatok pemerintah tidak cukup untuk mendorong industri lebih kompetitif.
“Semangat Perpres ini mendorong hilirnya hidup, USD 6 dibanding dengan dunia memang tidak kompetitif, pemerintah maunya USD 6, kalau diatas USD 6 pemerintah akan berkorban. Kalau yang B to B terjadi di bawah USD 6, tak apa-apa,” kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/6).
Untuk diketahui bahwa insentif penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Jokowi – JK yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015
Namun implementasinya hingga 8 bulan berlalu belum kunjung terrealisasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Selanjutnya masih menunggu Permen tersebut, namun kendati permen tersebut keluar dalam waktu dekat, diperkirakan insentif harga gas untuk industri akan tertunda lagi karena harus menunggu petunjuk tehnisnya (Juknis).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka