“Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh.”

Menteri Susi juga menegaskan, pihaknya ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Pemerintah juga menugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak.

Sedangkan terkait dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini, Menteri Susi menjawab sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, mengakibatkan banyak pihak yang terganggu.

Selain itu, Susi juga menginginkan berbagai pihak memonitor dan mengawasi bersama sehingga kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tetapi dijual ke konsumen, agar segera dilaporkan.

“Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir. Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu, tata niaga perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan baik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu