Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menegaskan penting bagi pemerintah untuk dapat mengoptimalkan kinerja BUMN PT Garam guna mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan sektor garam di Tanah Air.
“Kembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik negara yang bertanggungjawab melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional,” kata Abdul Halim dan menambahkan, hal tersebut juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk PU Garam menjadi Perusahaan Perseroan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu