Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kecewa atas hasil tuntutan awal jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pekan lalu yang hanya menuntut hukuman ringan pada nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee. Pasalnya, kapal yang bisa dipastikan tim satgas melakukan illegal fishing tersebut hanya dituntut denda Rp200 juta dan hukuman penjara selama 6 bulan karena mengangkut ikan hiu martil.

Padahal sebelumya, tim satgas mengatakan ada tiga dakwaan yang dikenakan pada kapal yang berbobot 4.306 goross tonne (GT) tersebut. Ketiga dakwaan yang sebelumnya diungkapkan tim satgas anti mafia illegal fishing KKP tersebut yaitu kapal MV Hai Fa tidak memiliki surat layak operasi (SLO), vessel monitoring system (VMS) yang mati, dan pengangkutan ikan hiu martil.

“Secara hasil setelah kita teliti, hasil itu sangat mengecewakan kita, dan saya ingin lakukan investigasi ulang atas keputusan ini,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari I Jakarta, Senin (23/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, dirinya kecewa lantaran saat ini KKP sedang gencar melawan IUU Fishing. “Padahal kita komitmen IUU Fishing ini untuk kedaulatan teritorial negeri ini dan untuk melaksanakan keberlanjutan produk sumber daya kelautan.”

Hal yang serupa juga dikatakan Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing, Achmad Sentosa dan Sekretaris Jenderal KKP, Syarif Widjaja, menurut mereka hal ini dinilai ganjil. “Kalau memang dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21, seharusnya semua bukti sudah solid,” pungkas Sentosa.

Untuk diketahui, Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, UU No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang ekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh: