Susi juga menegaskan, meski negara lain telah melakukan kebijakan pengetatan tersebut, namun bukan berarti mereka boleh menangkap ikan di kawasan perairan Indonesia.
Selain itu, Susi juga menyatakan bahwa efek dari keberhasilan pemberantasan pencurian ikan di laut nasional juga tentunya berdampak positif pada hasil tangkapan, yaitu dengan jumlah ikan yang melimpah.
“Di Ambon, di pinggirannya saja rata-rata sudah bisa nangkap ikan yang beratnya 4 kg. Kalau policy dijaga, bisa-bisa tuna ada di pinggiran dengan bobot 30 kg. Akan tetapi harus monitor terus stok ikannya.”
Untuk itu, dia tidak sepakat mengenai cerita lama yang terus diulang yang menyebutkan bahwa banyak ABK dari 1.032 kapal eks-asing yang menganggur. Hal tersebut, lanjutnya, karena di sejumlah daerah banyak orang yang dapat menangkap ikan dengan menggunakan tombak dan bisa mendapatkan hasil sekitar 10 kilogram hingga 20 kilogram.
Meski menjadi percontohan beberapa negara, Menteri Susi menilai Indonesia harus terus melakukan evaluasi dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu