Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan telah melapor ke Interpol soal kapal MV Hai Fa, yang diawaki warga Tiongkok dan dilaporkan telah kembali ke negara asalnya setelah divonis denda karena membawa ikan ilegal.

“Kami sudah melaporkan Hai Fa kepada Interpol,” kata Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Susi, kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Maluku telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kapal MV Hai Fa dengan memvonis denda terhadap nakhoda kapal tersebut dengan denda bernilai hingga sebanyak Rp200 juta.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan berbagai pihak untuk terus mewaspadai banyaknya kapal buatan asing yang mengincar sumber daya laut termasuk komoditas perikanan di kawasan perairan Republik Indonesia.

“Bayangkan, ada 6.000 lebih kapal eks-asing yang masih berkeliaran di luar perairan Indonesia pascapemberlakuan moratorium,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/5).

Kapal-kapal itu, ujar Abdul Halim, dinilai bisa menjelma menjadi kapal-kapal baru yang kembali mencuri ikan dan menjarah sumber daya di perairan nasional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan hampir seluruh kapal eks-asing yang digunakan untuk menangkap ikan di kawasan perairan Indonesia diduga terlibat di dalam aktivitas pencurian ikan.

“Hampir 99,99 persen kapal eks-asing terlibat dalam illegal fishing. Setidaknya tidak melaporkan hasil tangkapan,” kata Susi Pudjiastuti.

Pemerintah melalui KKP sejak November 2014 telah melarang kapal eks asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinan penangkapan ikan untuk kapal eks-asing yang beroperasi di kawasan perairan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka