Kupang, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti melarang perusahaan asing yang beroperasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) lakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Pernyataan itu dia sampaikan terkait Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berlaku di Indonesia. Kata dia, walaupun MEA sudah menyebar ke segala bidang, tetapi untuk bagian kelautan dan perikanan tidak ada pintu untuk pihak asing.

“Kalau soal tangkap-menangkap biarkan kita saja. Biarkan nelayan kita saja,” kata dia, di Tenau, Kupang, Minggu (12/6).

Meski terkesan gagah, namun pernyataan Menteri Susi ternyata tidak berhenti di situ. Karena dia tetap mengizinkan pihak asing tanamkan investasi di bidang perikanan. “Tetapi hanya sebatas pengelolaan,” ujar dia.

Pengelolaan yang dimaksud adalah seperti mendirikan pabrik es, pengolahan ikan, serta sejumlah pengelolaan yang berkaitan dengan Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya itu, Susi juga menuturkan pihaknya justru memberi kemudahan kepada asing untuk terjun 100 persen di sektor tersebut.

Sejauh ini, pemerintah sendiri telah menetapkan perikanan tangkap masuk dalam daftar negatif untuk investasi, sehingga dalam waktu dekat akan ditelusuri sumber uang yang digunakan investor. “Yang pasti kita akan cek. Karena investasinya terlihat sudah abu-abu. KIta akan cek sumber uangnya dari mana,” kata dia.

Semua itu, kata dia, dilakukan demi menjaga sumber daya di laut untuk masa depan. Karena itu dia juga mengimbau nelayan untuk menjaga laut dengan tidak menangkap ikan menggunakan bom, potasium maupun trawl.

Hingga saat ini, lanjutnya sektor kelautan dan perikanan memberikan dampak yang positif bagi PDB sektor perikanan iitu sendiri.

“Untuk sektor KP pada kuartal kedua 2016 perikanan mencapai 8,96 persen di saat kementerian yang lain hanya mencapai 5,4 persen saja. Oleh karena itu saya harapkan nelayan bisa bersama-sama bekerja sama dengan pihak-pihak terkait menjaga laut kita dari pencurian ikan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara