Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan saat ini masih ada 700 kapal asing yang memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Namun, pihaknya menahan kapal-kapal tersebut dan baru akan dilepas bila telah membayar pajak dengan perjanjian antara Indonesia dan negara asal kapal.
“Dulu ada 1.300 izin kapal asing, sekarang tinggal 700 yang ada. Tidak boleh ada lagi ‘illegal fishing’,” ujarnya saat berkunjung ke Gorontalo, Sabtu (14/5).
Dalam rapat kabinet, Susi mengaku berhasil membujuk pemerintah untuk memasukkan larangan penangkapan ikan oleh kapal asing dan investor di bidang tersebut.
“Tadinya investasi asing dalam tangkap ikan ini diperbolehkan 100 persen, makanya banyak pencuri. Kalau kita butuh ikan, ya tangkap sendiri,” katanya.
Susi menyatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan ikan yang ditangkap oleh orang lain, namun yang dibutuhkan adalah uang. (Baca juga: Menko Rizal: Kebijakan Sudah Benar, Mafia ‘Illegal Fishing’ Ingin Gusur Menteri Susi )
Ia mempersilakan negara tetangga datang ke Indonesia membawa uang untuk berinvestasi di sektor lain, tapi bukan untuk membantu nelayan lokal menangkap ikan.
“Memangnya nelayan Indonesia tidak mampu tangkap ikan? Lucu kalau nelayan sini harus impor dari negara tetangga,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini TNI Angkatan Laut berhasil menangkap satu kapal asing yang besar.
Pihaknya masih menunggu perintah dari pemerintah Argentina untuk memutuskan kapal tersebut ditenggelamkan atau tidak. (Baca juga: Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan 151 Kapal Pelaku Illegal Fishing )
Susi juga meminta nelayan dan masyarakat Indonesia untuk mengawasi wilayah perairannya masing-masing dan melapor kepada aparat bila menemukan kapal asing masuk.
“Kalau ada apa-apa boleh lapor ke Satgas 115. Nanti kami koordinasi dengan aparat setempat,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara