Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mempertegas sikap kementerian yang dipimpinnya mengenai proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang pelaksanaannya diizinkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KKP menginstruksikan pelaksanaan reklamasi harus dihentikan untuk sementara.
Sebab, pelaksanaan reklamasi dijalankan tanpa disertai rekomendasi dari KKP dan keberadaan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) belum disahkan antara DPRD DKI dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
“Faktanya, pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini sesuai dan sudah dipenuhi,” kata Susi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Widya Candra V, Nomor 26, Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Keputusan penghentian reklamasi sementara di Pantai Utara Jakarta itu tidak diambil KKP sendiri, melainkan juga hasil dari koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu tindaklanjut dari koordinasi tersebut, KLHK disampaikan menerbitkan SK 301/2016 mengenai kajian dan pengawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemerintah pusat, lanjut Susi, pada dasarnya tidak mempermasalahkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta sepanjang memenuhi langkah dan sesuai aturan yang ada. Penghentian sementara reklamasi bagi pengembang dan Pemerintah Propinsi DKI akan dicabut jika syarat-syarat dimaksud dipenuhi.
“Jakarta akan cantik kalau punya pulau di tengah laut, tapi kita tidak tahu kalau akses ke pantai tidak ada,” katanya mengenai salah satu syarat dimaksud.
Sebelumnya, KKP dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR sepakat untuk menghentikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Penghentian sementara ini berlaku sampai Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Artikel ini ditulis oleh: