Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.

“Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.

Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 887 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran.

Selain, itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol.

Sementara terkait dengan kasus kapal HM Hai Fa, Menteri Susi juga mengemukakan bahwa ada nota protes dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok kepada Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

Sebelumnnya, pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.

“Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia,” tutur Ketua Tim Satgas Pemberantasan ‘Illegal Fishing’ Mas Achmad Santosa di Jakarta, Kamis (5/3).

Achmad memaparkan, Anev dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Kegiatan Anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka