Jakarta, Aktual.com-Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan tanah hasil proyek reklamasi tetap menjadi milik negara dan bukan menjadi milik pribadi atau pihak perusahaan swasta. “(Tanah hasil reklamasi) tetap menjadi milik negara, tidak menjadi milik pribadi,” kata Susi Pudjiastuti dalam seminar nasional kemaritiman di Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut dia, merupakan kekeliruan kalau tanah reklamasi menjadi milik pembuat reklamasi. Pembuat reklamasi hanya boleh memiliki hak pakai atau menggunakannya sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan terdapat tiga prinsip terkait proyek reklamasi pantai di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Benoa. Ketiga prinsip tersebut yakni aspek legal, lingkungan, dan sosial.

“Penghentian sementara reklamasi untuk 17 pulau di Teluk Jakarta masih berjalan,” kata Sekjen KKP, Sjarief Widjaja, dalam acara Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, pihak pengembang masih memperbaiki desain gambar yang bila telah selesai akan ditinjau ulang dari sisi amdalnya. Ia mengungkapkan, salah satu permasalahan dari reklamasi adalah asal usul dari material urukan, yang bila diambil dari pulau lainnya, maka pulau tersebut juga berpotensi hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara