Jakarta, Aktual.co — Kapal MV HAI FA yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL belum ditentukan nasibnya. Pasalnya, proses hukum terhadap kapal tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
“Pilihannya sita untuk negara, tenggelamkan, atau tahan, menunggu pengadilan dan selanjutnya perintah Bapak Presiden,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Susi, jika kapal tersebut hasrus ditenggelamkan akan membawa dampak positif terhadap biota laut Indonesia dalam jangka panjang. Namun jika tidak, kapal tersebut bisa digunakan untuk Unit Pengelolaan Ikan (UPI) bergerak.
“Cold storage masih kita perlukan nanti supaya bisa dipakai untuk nelayan kita. Terutama untuk beberapa wilayah di Timur” kata dia.
Untuk diketahui, saat ini kapal yang berada di bawah agen PT Antarthica Segara Lines tersebut tertangkap di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 27 Desember 2014. Kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ini merupakan kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang berhasil ditangkap pemerintah Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















