Jakarta, Aktual.com – Pernyataan tegas dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait proyek reklamasi. Yakni dengan berencana mengeluarkan moratorium alias pembekuan izin bagi proyek reklamasi untuk area komersial.

Tidak main-main, dengan aturan yang bakal berbentuk Peraturan Menteri (Permen) itu Susi ingin nantinya izin reklamasi hanya dikeluarkan untuk proyek bandara dan pelabuhan saja. Namun tidak untuk hotel, apartemen atau pusat perbelanjaan.

“Ke depan tak ada lagi reklamasi untuk bikin kamar hotel, tidak ada lagi reklamasi buat ATM, tak ada reklamasi buat mal. Saya pikir tanah kita itu masih banyak, kenapa harus ada reklamasi?” ucap dia, di Jakarta, Rabu (30/9).

Diakuinya, reklamasi pantai sangat berdampak pada kelangsungan ekosistem perikanan laut dan mematikan mata pencaharian nelayan kecil. Dimana di saat yang sama, ujar dia, kementeriannya justru tengah berjuang membela pendapatan nelayan Indonesia dengan memerangi pencurian ikan.

Susi mengaku kasihan dengan nasib nelayan-nelayan kecil di Indonesia. Di laut harus diserang kapal-kapal besar pelaku ilegal fishing, sedangkan di darat digerus proyek reklamasi. “Jutaan nelayan ini mau ke mana? Persoalan pembangunan kita selalu identik dengan penggusuran. Pembangunan tak boleh ada stakeholder yang digusur,” ucap dia.

Seperti menyindir alasan para pengembang reklamasi, Susi mengatakan, kalau mereka mau membantu meningkatkan pendapatan warga yang jadi nelayan bukan dengan cara mengubah profesi begitu saja. “Ubah profesi itu tidak mudah. Kalau mau bantu yah didik alih profesi,” ucap dia.

Dia menyoroti nasib nelayan-nelayan di Teluk Jakarta yang pantainya sudah rusak, dan tidak ingin nelayan di daerah lain bernasib sama.

Artikel ini ditulis oleh: