Jakarta, Aktual.co — Menteri di kabinet kerja hingga saat ini belum juga melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, menjadi contoh yang kurang baik bagi Presiden Joko Widodo, selaku nahkoda di kabinet kerja.
Demikian disampaikan pengamat hukum dari UII, Muzakir, ketika dihubungi Aktual.co, Senin (3/11).
“Seharusnya itu Jokowi selaku presiden sebelum mengangkat yang bersangkutan (menteri), harus memenuhi persyaratan. Maka mereka jauh hari diminta untuk menyerahkan tentang harta kekayaan baru setelah itu di angkat jadi menteri,” ujar Muzakir.
Menurut Muzakir, hal ini merupakan citra yang kurang baik bagi awal pemerintahan Jokowi karena kurang memperhatikan hukum administratif.
“Laporan harta kekayaan juga kan supaya kita memberi contoh yang bersih dalam jabatan. Tapi, kalau mungkin yang sebelumnya sudah menjabat dokumennya sudah ada, tinggal diperbaiki. Kalau belum kan harus menyusun kembali dari nol,” jelas Muzakir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengingatkan ataupun menyampaikan himbauan kepada para menteri tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, sebagai penyelenggara negara, harusnya para menteri tersebut sudah mengetahui kewajiban mereka. Para menteri ini semestinya menyadari bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal sebagai komitmen para menteri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

(Nebby)