Jakarta, Aktual.com — Pemerintah pusat harus mengeluarkan surat keputusan penghentian reklamasi sembari melakukan pengkajian investigasi. Pasalnya, sejak dulu moratorium hanya sebatas wacana saja dan tetap beroperasi dalam kegiatan reklamasi di teluk Jakarta.

“Berdasarkan dari Kemenko maritim, Kemendagri, KKP, KLHK akan bikin tim. Tapi harus dilakukan langkah hukum administrasi yaitu mengeluarkan putusan. Nah kenapa mereka berkegiatan ? karena mereka enggak dapat secara tertulis. Karena nanti debatebel. Dengan moratorium, keluarkan lah pernyataan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi, dalam diskusi ‘ Sengkarut Reklamasi’ di media center parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

Dia menuturkan, dikarenakan teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional maka izin analisis dampak lingkungan (amdal) tidak boleh parsial, melainkan harus terpadu.

“Karena akan ada dampak komprehensif bagi sekitarnya. Amdal adalah salah satu instrumen pelestarian lingkungan itu juga tidak di tempuh,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, karena merupakan keputusan, maka secara teknis DPR menyerahkan kelanjutan moratorium tersebut ke pemerintah pusat. Lalu, menteri- menteri teknis yang berkaitan dengan masalah reklamasi harus bertanggung jawab sesuai dengan nawacita presiden Joko Widodo.

“Kit juga kaji semua daerah yang direklamasi, jangan smpai reklamasi malah bikin pulau baru. Kan reklamsi untuk ngatasi abrasi dan sedimentasi. Kita juga sedih kok enggak ada kordinasi antara pemerintah pusat dan pemprov. Kan tidak sesuai dengan nawacita. Menteri teknis lah yang tanggung jawab. Kalau enggak tanggung jawab ya evaluasi lah menteri itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: