Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Gerakan Fajar Nusantara tidak berbadan hukum di kementerian.
“Dari info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di kementerian. Tapi saya sudah minta agar dicek lagi, ulangi lihat lagi jangan sampai ini ya,” kata Menteri Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/1).
Laoly mengatakan ada beberapa pandangan termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sudah menyampaikan pandangan terkait Gafatar. Dari pihaknya sendiri yakni dari aspek yuridis akan diperjelas terlebih dahulu status Gafatar apakah berbentuk organisasike masyarakatan atau berbentuk badan hukum yang lain.
“Dari aspek yuridis ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya apakah ini ormas atau berbadan hukum,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan terus mencari dan mengumpulkan data terkait Gafatar. “Kalau tidak berbadan hukum ,dia tidak terdaftar di kita tapi saya suruh cek lagi,” katanya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan keberadaan ormas Gafatar terbentuk akibat perpecahan antara Ahmad Mussadeq dengan Panji Gumilang yang keduanya adalah anggota NII.
Panji Gumilang kemudian mendirikan MIM dan Ahmad Mussadeq mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang kemudian berubah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar).
“Karena Komar ini dinilai oleh MUI sebagai aliran sesat dan menyesatkan sehingga pimpinannya yaitu Ahmad Mussadek pada tahun 2009 dipidana empat tahun. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak akhirnya ganti “kulit” menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis dengan mengcover kegiatannya bersifat sosial,” kata Tjahjo.
Dia melanjutkan, saat ormas Gafatar mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011 ditetapkan ditolak bahkan sudah tiga kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan.
Kemudian pada 5 April dan 30 November 2012 Ditjen Kesbangpol membuat surat edaran kepada para kesbangpol Provinsi dan kabupaten- kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar waspada dan terus memantau aktivitas ormas tersebut.
“Artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan Gafatar, kalau ada kesbangpol yang mengeluarkan SKT pada 2011 itu masih wajar karena memang surat dari Pusat baru dibuat 2012,” katanya.
“Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke pakem ya domainnya Kejaksaan, barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama,” katanya.
Mendagri mengatakan, tujuan dibentuknya ormas sesuai UU Ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain termasuk menjaga persatuan dan kesatuan.
“Dari sini juga perlu didiskusikan apakah kegiatan Gafatar ini bertentangan dengan hal itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu