Yohana mengatakan gawai di sekolah bisa dipergunakan bila hanya untuk keperluan mencari bahan pelajaran saja. Selebihnya, saat jam pelajaran, gawai dapat dikumpulkan dan disimpan sekolah.
“Atau sekolah yang sudah bisa memenuhi kebutuhan komputer dapat menerapkan kebijakan untuk tidak memperbolehkan anak membawa gawai di sekolah atau boleh membawa ponsel selain ponsel cerdas untuk berkomunikasi,” katanya.
Yohana dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, bersama perwakilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Menteri Agama menyampaikan pernyataan untuk mengimbau pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan guna melindungi anak-anak dari dampak buruknya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana, sedangkan Menteri Agama diwakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Prof Abdul Rahman Mas’ud.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid