Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar kini terpecah menjadi dua kepengurusan yakni kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang dipilih pada Munas IX Golkar di Bali, dan kubu Agung Laksono yang terpilih saat Munas IX Golkar di Ancol.
Untuk menentukan nasib keduanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan akan mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar besok. 
“Tergantung situasi dan kondisi, tapi mungkin besok. Lebih cepat lebih baik,” kata Yosanna di Jakarta, Senin (15/12).
Yosanna mengatakan, seusai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan terhitung sejak permohonan diserahkan. 
Baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu. Akan tetapi, berkas dari kubu Agung baru dilengkapi tadi pagi.
Meski konflik partai belum diselesaikan, Yosanna berpendapat, pemerintah tetap akan mengambil keputusan. “Saya kan dibatasi undang-undang harus mengesahkan dalam waktu tujuh hari.” 
Dia mengaku, bersama timnya sedang bergerak mengecek berkas yang diserahkan kedua kubu. Namun demikian, Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu enggan memberi isyarat kubu mana yang akan disahkan. Dia pun malah balik bertanya meminta pendapat para wartawan, “Kalau menurut kalian bagaimana?” 
Yosanna pun memastikan akan ada keputusan yang arif perihal sengketa partai beringin tersebut. Sebelumnya, Yosanna mengatakan akan menunggu putusan pengadilan atas gugatan kubu Agung Laksono, yang menuding penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali tidak sah.
Namun, gugatan itu akhirnya sudah dicabut kubu Agung dan mereka menyerahkan keputusan pengesahan partai sepenuhnya kepada Menkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu