Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dianggap telah memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Pasalnya, Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan untuk memenangkan Munas Ancol.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham. Dia menilai langkah yang diambil Yasonna pun yang mengesahkan kubu Agung Laksono tidak objektif.
“Ketua Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Putusan surat itu (surat Menkum HAM) adalah indikasi palsu, manipulasi. Keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan Munas Ancol adalah pendapat pribadi,” kata Idrus di gedung Kemenkumham, Rabu (11/3).
Untuk itu, lanjut Idrus, pihaknya akan menjelaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar kepada Menkumham. Dia mengaku juga membawa lampiran keputusan dari Mahkamah Partai Golkar.
“Ini yang ingin kami jelaskan ke Menkumham, karena kami baca bolak-balik tidak ada itu (putusan Mahkamah Partai memenangkan Munas Ancol). Kami juga akan melampirkan putusan itu.”
Seperti diketahui, pada Selasa (10/3), Menkumham memutuskan untuk mengesahkan Munas Partai Golkar versi Agung Laksono. Menurutnya, keputusan itu diambil dengan merujuk kepada hasil Mahkamah Partai Golkar.
“Tadi pagi, Selasa (10/3) saya pukul 10.00 sudah mengambil keputusan tentang kepengurusan DPP Partai Golkar. Kami memutuskan seperti amar keputusan MP yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol,” kata Yasonna di gedung Kemenkumham.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu