Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly menyetujui putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan pengajuan peninjauan kembali hanya sekali. Maka gembong narkoba tidak bisa mengajukan PK berkali-kali sehingga bisa langsung didor.
“Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkum Ham Yasonna di kantornya, Jumat (9/1).
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.
“Sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.”
Kesepakatan bersama ini ditandatangani Menko Polhukam, Menkum HAM dan Jaksa Agung. Pertemuan yang dilakukan itu buntut silang pendapat soal PK, apakah hanya satu kali atau boleh berkali-kali. Versi MK, PK boleh berkali-kali berdasarkan putusan MK nomor 34 tahun 2014.
Sedangkan versi UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK disebutkan hanya satu kali. Versi MK ini memicu masalah, gembong narkoba tidak bisa dieksekusi oleh jaksa karena selalu mengelak dengan mengajukan PK apabila hendak ditembak mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu