Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly menyebut, hukum di Indonesia tak mengenal hak imunitas atau kekebalan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Yosanna terkait dengan usulan imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari upaya kriminalisasi menyusul diperkarakannya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja ke Polri.
“Menurut konstitusi, semua orang sama di mata hukum. Jadi (hak imunitas) itu potensial melanggar konstitusi,” kata dia di Jakarta, Senin (26/1).
Yasonna mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah transparansi supaya masing-masing lembaga hukum saling menjaga diri. “Jadi kalau soal imunitas, itu bertentangan dengan konstitusi kita,” kata dia.
Yasonna mengatakan pemerintah belum memutuskan dan ingin melihat dulu perkembangan kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal Polri. “Kalau menurut Undang-undang KPK, jika sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Tapi kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Pak BW kan masih diperiksa.”
Dia mengatakan, saat ini tak ingin memperkeruh suana terkait dengan kisruhnya kedua lembaga penegak hukum itu. Saat ini, sambung dia, pentingnya menenangkan suasana dan meredakan ketegangan antara KPK dan Polri.
Presiden Joko Widodo pun belum akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menonaktifkan Bambang. Alasannya, Presiden juga belum menerima surat formal penetapan tersangka atas Bambang dari Polri.
Jokowi juga tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Bambang. Usul SP3 ini antara lain didukung kuasa hukum Bambang dan pakar hukum tata Negara Saldi Isra.
Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















