Jakarta, Aktual.co — Meski banyak protes dari negara sahabat yang warga negaranaya dieksekusi mati di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly menegasakan, hukuman mati akan tetap berlaku.
Apalagi, kata dia, di Indonesia saat ini mengalamai darurat narkoba. “Kita melihat bahwa Indonesia sudah darurat dengan narkoba, tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Yosana di gedung DPR, Senin (19/1).
Dia mengatakan, pemberian hukuman mati itu bertujuan agar memberikan pelajaran ke bandar narkoba. “Pecandu narkoba kita rehabilitasi, bandarnya kita eksekusi.”
Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Rani Andriani alias Melisa Aprilia dari Indonesia, Namaona Denis dari Malawi, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou asal Nigeria, serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya negara Belanda.
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh warga Vietnam dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.
Dalam hal ini Pemerintah Brasil dan Belanda telah menarik Duta Besar mereka ke negara masing-masing usai warganya dieksekusi mati oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan. Padahal, Pemerintah Belanda dan Brasil memohon agar Indonesia membatalkan eksekusi mati tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















