Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis penggiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, merupakan urusan pemerintah.
Namun dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly lebih memilih lepas tanggung jawab. Dia menilai, kunci pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib tak lagi ada di pemerintah, melainkan kepolisian.
Dia mengatakan, dengan dibebaskannya Pollycarpus, kepolisian bisa lebih mendalami kasus tersebut dan mencari pelaku utamanya.
“Itu bukan urusan saya, urusan kepolisian. Kami minta kepolisian tidak berhenti (mengusut) dalang intelektual yang ada di sini. Sekarang Polly sudah di luar, panggillah dia, siapa tahu bisa memberikan informasi-informasi,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (2/12).
Pembebasan terhadap Pollycarpus, Yosanna berpendapat, bahwa sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Mantan pilot Garuda itu seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2012, tetapi ketika itu tidak dilakukan karena masih ada proses hukum yang harus ditempuh.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan, inti dari pemasyarakatan bukanlah untuk pembalasan, melainkan membina orang menjadi lebih baik.
“Tugas lapas itu membina membuat orang di dalam jadi lebih baik, setelah keluar,” kata Yasonna. Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat (28/11/2014). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang membelitnya.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu