Jakarta, Aktual.co —Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberlakukan masa aktivasi satu bulan untuk pelayanan kesehatan, menuai penolakan dari BPJS Watch.
Mereka menganggap Pemerintah dan Direksi BPJS sengaja menghambat hak konstitusional rakyat Indonesia untuk mendapat pelayanan kesehatan. Rencana tersebut juga dianggap sebagai bentuk kepanikan Direksi BPJS dan pemerintah akan keuangan BPJS. 
“Sehingga Pemerintah hanya memandang pelayanan kesehatan dari sisi finansial saja, dengan mengorbankan sisi kemanusiaan,” ujar aktivis BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam siaran pers yang diterima Minggu (8/2). 
Padahal, sambung dia, asas jaminan sosial dalam UU 40/2004 adalah kemanusiaan. Dan kalaupun ada defisit keuangan di BPJS, itu adalah tugas pemerintah untuk menutupi, sesuai perintah UU 24/2011 tentang BPJS.
Kata Timboel, pemberlakuan masa aktivasi hingga sebulan itu sudah melanggar asas kemanusiaan (Pasal 2 UU 40/2004), dan melanggar Pasal 20 ayat (1) UU 40/2004. Yang menyatakan bahwa orang yang mendaftar dengan membayar iuran adalah peserta BPJS.
“Ini artinya peserta harus langsung dilayani, tidak lagi menunggu selama sebulan untuk dilayani,” jelas dia. 
Timboel juga mempertanyakan, mengapa Menko Perekonomian yang mengusulkan pemberlakuan kebijakan baru itu dari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Padahal Kementerian Kesehatan dan BPJS ada di bawah Kemenko Kesra (Pemberdayaan Manusia). 

Artikel ini ditulis oleh: