Kawasan Rasuna Epicentrum, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Moara dan ratusan orang lainnya, RM Wahjoe A Setiadi, meminta Pemerintah pusat segera membayar ganti rugi tanah seluas 132 hektare (ha) yang berada di Kawasan Rasuna, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, sengketa lahan antara Pemerintah dan ratusan ahli waris telah mencapai keputusan hukum yang inkracht melalui Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 juncto Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI juncto Nomor 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel, Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas lahan milik 800 ahli waris yang sudah menunggu selama 38 tahun.

Wahjoe pun menegaskan, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sebetulnya sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267.

“Lahan ini sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara. Saat proses peralihan tanah itu, masyarakat dijanjikan ganti rugi, yaitu berupa tanah hak milik seluas 16 hektare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, sampai sekarang baik tanah pengganti maupun ganti rugi lainnya tidak diberikan kepada masyarakat dan ahli waris,” papar Wahjoe, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Justru, kata Wahjoe, tanah yang dijanjikan sebagai pengganti tersebut berdiri berbagai gedung milik Pemerintah dan swasta, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan kawasan bisnis lainnya pada 2001.

“Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seharusnya sudah bisa membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para ahli waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya

Wahjoe menyebutkan, sesuai dengan hukum acara perdata, Kemenkeu seharusnya sudah bisa langsung membayar, atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe.

Selain Kemenkeu, menurut Wahjoe, Kementerian ATR/BPN pun menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar langsung utang negara tersebut dengan mengganggarkannya di APBN.

“Saat kami menemui Kemenkeu pada Rabu, 9 Agustus 2023, Legal Officer Kemenkeu Pangihutan Siagian menyatakan tanggung jawab tersebut berada di Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN harus menganggarkan dana tersebut, lalu Kemenkeu membayarkannya kepada ahli waris,” kata Wahjoe.

Wahjoe juga mengungkapkan, selain mendatangi Kemenkeu, pihaknya juga telah menemui Kementerian Politik Hukum dan HAM. Bahkan, Menkopolhukam telah mengeluarkan Surat No. B-1777/HK.02.01/06/2023 tertanggal 9 Juni 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah terkait ganti rugi tanah tersebut.

“Permasalahan hukum ahli waris ini sebelumnya sudah diverifikasi oleh Menkopolhukam, Ombudsman, dan Komnas HAM. Semua institusi Pemerintah tersebut pun menyatakan hal sama, yakni Pemerintah pusat, baik Kemenkeu maupun Kemen ATR/BPN harus segera membayarnya,” pungkas Wahjoe.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi