Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap sepuluh terpidana yang masuk daftar eksekusi tahap III. Awalnya, mereka dijadwalkan dieksekusi 29 Juli 2016 lalu. Namun hingga kini jaksa eksekutor belum juga memutuskan nasib mereka.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad mengatakan saat ini kesepuluh terpidana mati masih berada di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
“Masih di Nusambangan, belum dikembalikan ke Lapas atau LP masing-masing” kata Noor saat dikonfirmasi, Minggu (21/8).
Muncul pertanyaan, apakah keberadaan kesepuluh terpidana mati itu di Nusakambangan merupakan pertanda pelaksanaan ekskusi dalam waktu dekat? Mantan Kapuspenkum Kejagung itu memilih enggan berandai-andai.
Dalih dia, masih menunggu perintah Jaksa Agung. “Tunggu saja nanti, kalau sudah ada programnya baru (ekskusi),” ujar dia.
Kata dia, keberadaan kesepuluh terpidana mati di Lapas Nusambangan sekaligus melihat situasi dan kondisi sebelum pelaksanaan ekskusi mati. “Jadi lihat saja nanti, perkembangan situasi, ya membawa ini kan perlu waktu dan persiapan,” ujar dia.
Adapun 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III yakni:
Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Merry Utami (Indonesia), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan), Eugene Ape (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
(Fadhlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: