Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bakal mengawal janji Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah sebelumnya, Presiden Jokowi, menjanjikan akan menonaktifkan Ahok, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusannya.
Hal ini disampaikan saat bertemu dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/2).
“Karena Pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus diberhentikan, maka Pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengungkapkan, pertemuannya dengan Presiden sempat membicarakan masalah Ahok, termasuk tuntutan agar petahana itu diberhentikan sebagai Gubernur. Namun, kata Dahnil, Presiden membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menonaktifkan Ahok.
“Sehingga tentu kami Pemuda Muhammadiyah menunggu Pak Jokowi. Nanti kalau sudah keluar PTUN kita tagih sikap Beliau, apakah Beliau akan tetap konsisten dengan sikap itu,” katanya.
Meski demikian, apabila PTUN menolak gugatan itu, Dahnil menilai putusan hukum tersebut juga harus dihormati.
“Tentu kami tidak ingin memaksakan kehendak, tentu kan ada alternatif hukum lainnya. Jadi silakan saja. Ini kan negara beradab, ya kita lakukan langkah hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), sebelumnya menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-Jkt.
Laporan: Nailin Insaroh
Artikel ini ditulis oleh: