Jakarta, Aktual.com – Penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor pengusaha Gula Gunawan Jusuf dinilai janggal oleh pakar hukum Yenti Ganarsih.

Akademisi bidang TPPU itu berpendapat Kejaksaan Agung agak tergesa-gesa menyarankan Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski diakuinya kasus ini terjadi sudah lama dan mencapai 18 tahun.

“Saya ikuti juga kasus ini, kasusnya kan terjadi 1999 kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama,” ujar Yenti saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/12).

Menurut dia, hal yang cukup janggal adalah ketika SP3 diterbitkan sementara polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka.

“Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum,” tutur Yenti.