Sedangkan alasan kedaluarsa, kata Yenti, mungkin saja muncul karena selama ini kejaksaan atau polisi menghitung-hitung waktu, apakah sudah mencapai 18 tahun.

“Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya,” tuturnya.

Yenti mengatakan, jika SP3 benar sudah dikeluarkan, ia menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. “Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

Ia juga mempersilakan jika pelapor melakukan upaya permohonan praperadilan terkait SP3 ini. “Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang,” singkatnya.