Jakarta, Aktual.com – Pernyataan salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat saat sidang kasus penodaan agama, Selasa (31/1), mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap dua undang-undang, pertama UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU tentang Telekomunikasi.

Pernyataan Humphrey yang dimaksud yakni tentang waktu telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin.

“Apakah hari Kamisnya (6 Oktober 2016), pertemuan hari Jumat, Kamisnya (6 Oktober 2016) ada telepon dari SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan pertama, ‘mohon diatur suapaya Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bisa diterima di PBNU. Kedua, SBY minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama untuk terdakwa (Ahok)?” tanya Humphrey ke Ma’ruf saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Humphrey dapat melapor ke pihak berwajib. Terlebih, Ahok sendiri saat sidang sesumbar memiliki bukti lengkap.

“Terlapor dalam dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU ITE adalah terdakwa dan kuasa hukumnya, karena terdakwa bicara atas pengetahuan PH,” kata Romli dikutip Aktual.com melalui akun twitter resmi miliknya, @rajasundawiwaha, Rabu (1/2).

Menurut Romli, Ahok dan pengacaranya dapat dimintai pertanggungjawaban, khususnya soal bukti bahwasanya Ma’ruf memang ditelepon SBY. Dimana salah satu pembahasannya, mantan Presiden RI itu meminta MUI segera mengeluarkan sikap dan pendapat atas pernyataan Ahok di Kepualau Seribu.

“Ahok dan kuasa hukum Ahok dapat diminta terhadap tanggung jawab perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi (Ma’ruf),” jelasnya.

Romli menekankan, dengan pernyataan yang disampaikan Ahok dan pengacaranya, baik saat sidang maupun setelahnya, patut diduga bahwa mereka melanggar dua UU.

“Dua UU, ITE dan Telekomunikasi diduga dilanggar Ahok dan tim kuasa hukum,” pungkas Romli.

Dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1), Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah ia emban sejak 2007-2017.

Ahok dan pengacaranya juga menuduh Ma’ruf ‘main mata’ dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni. Bahkan, pihak Ahok sesumbar memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kendati demikian, Ahok sendiri malah membantah memiliki bukti lengkap soal percakapan telepon antara SBY dan Ma’ruf. Kata calon gubernur berstatus terdakwa ini ihwal adanya telepon dari SBY itu ia ketahui melalui salah satu media online ternama di Tanah Air.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby