Surabaya, Aktaul.com – Karena menyalahi aturan ijin tinggal, dua Warga Negara China terpaks dideportasi oleh Imigrasi Surabaya. Dua WNA asal China tersebut adalah Yuefeng 26 tahun dan Fuqiang 33 tahun.

Kepala Imigrasi Surabaya Zaeroji mengatakan, kedua WNA tersebut sebenarnya mempunya izin tinggal di Jakarta, dan mempunyai visa kunjungan kerja yang ditugaskan untuk menggelar pameran di Jakarta.

Namun, lanjut Zaeroji, pasca pameran tersebut mereka tidak langsung kembali ke negara asal, melainkan mengurusi pekerjaan lain di Surabaya.

“Jadi visanya itu Visa Kunjungan yang sebenarnya ini bisa digunakan untuk seperti bisnis. Tetapi mereka melakukannya lebih dari itu, bahkan sampai pergi ke Surabaya.” kata Zaeroji, Senin (17/10).

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, pihak imigrasi sebenarnya sudah menanyakan pihak perusahaan dan sponsor yang memberangkatkan dua WNA tersebut. Namun, pihak perusahaan dan sponsor tidak mau bertanggung jawab, sehingga dilakukan penangkapan.

Masih kata Zaeroji, terungkapnya dua WNA tersebut bermula dari informasi yang masuk di Imigrasi Surabaya. Saat dilakukan pencarian, petugas imigrasi tidak berhasil menemukan keberadaannya di perusahaan yang ada di Surabaya, tempat dua WNA tersebut bekerja.

“Akhirnya kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Akhirnya tim satgas pora udara berhasil menemukan di bandara Juanda, bahkan sudah chek in di dalam bandara.”

Dengan tertangkapnya dua WNA tersebut, berarti dalam kurun waktu tahun 2016, sudah ada 25 warga negara asing yang dideportasi.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu