Jakarta, Aktual.com — Aktivis Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) Chalid Muhammad menolak dengan tegas draf revisi Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diajukan pemerintah kepada DPR.

Chalid mengatakan bahwa draf tersebut menyalahi kaidah pembuatan revisi perundang-undangan karena sama sekali tidak mencerminkan penyempurnaan namun malah mencabut subtansi Undang-Undang tersebut.

“Dalam tradisi perubahan satu peraturan perundang-udangan, berdasarkan kaidah peraturan pembuatan perundang-undangan, dia hanya akan mengganti atau menyempurnakan beberapa pasal saja, tetapi kalau lihat dari draf yang beredar, RUU ini seperti sedang mencabut UU No 4 tahun 2009 sehingga tidak masuk dalam kategori revisi, ini amputasi terhadap UU Minerba,” katanya kepada Aktual.com Jum’at (25/3).

Selain itu, mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia periode (2005-2008) ini juga mencermati bahwa draf rancangan revisi Undang-Undang tersebut tidak diatas dasar melindungi kepentingan bangsa namun melainkan upaya membuka jalan bagi kepentingan korporasi.

Dia meminta DPR untuk berani bersikap tegas dan menolak naskah akademik Undang-Undang yang ditargetkan akan rampung pada bulan Juni 2016 mendatang.

“Oleh karena itu, DPR harus tegas untuk menolak revisi UU itu karena tidak tercermin dengan kuat bahwa revisi ini untuk melidungi kepentingan bangsa dan negara serta melindungi kepentingan rakyat banyak, tetapi justru kesan yang kuat adalah melindungi kepentingan korporasi skala besar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka