Jakarta, Aktual.co —Langgar Peraturan Daerah, lima bangunan Hotel Seruni di kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Bina Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan kelima bangunan yang sempat disegel itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Dia mengapresiasi manajeman Hotel Seruni yang sukarela membongkar bangunan. Beberapa bangunan yang dianggap menyalahi izin yakni lapangan tenis, bangunan hotel, hingga kolam renang.
“Bangunan tersebut dibangun di atas lahan area hijau atau tidak boleh ditutup ruangan permanen,” kata Agus, di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/1).
Dibeberkan Agus, sesuai aturan di Perda Kabupaten Bogor, lahan kering yang boleh ditutup hanya lima persen. Sedangkan pihak manajeman Hotel Seruni membangun melebihi ketentuan.
“Mereka sudah keluar dari ‘site plan’ dan tidak ada IMB setelah bertahun-tahun digunakan,” katanya.
Akibatnya, tidak ada tawar menawar lagi. Pihak hotel tak bisa mengurus izin baru atau lainnya. Kelebihan pembangunan di luar ‘site plan’ konsekuensinya adalah pembongkaran.
“Semoga saja, tindakan Hotel Seruni bisa diikuti oleh hotel-hotel lainnya untuk tertib peraturan dan bisa menciptakan sesuatu yang berguna untuk kesejahteran masyarakat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















