Jakarta, Aktual.com — Komite Aksi May Day 2016 menolak ‘union busting’ dan kriminalisasi terhadap serikat pekerja serta pemberlakuan upah murah yang tertuang dalam PP no 78 tahun 2015.
Penolakan dilakukan dalam pernyataan sikap terhadap pemerintahan Jokowi-JK melalui aksi unjuk rasa hari ini, Senin (2/5).
Selain itu, pihaknya juga menolak privatisasi dan meminta pemerintah melaksanakan industrialisasi nasional untuk kesejahteraan buruh.
“Tolak liberalisasi jaminan sosial kesehatan dalam bentuk iuran (BPJS dan Tapera). Wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat sesuai dengan UUD 1945,” dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (2/5).
Seluruh eleman gerakan masyarakat didorong untuk menggelorakan persatuan gerakan demi mewujukan industrialisasi nasional untuk kesejahteraan rakyat.
KOmite Aksi May Day merupakan gabungan dari SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (SBSI 92), FRONT NASIONAL PERJUANGAN BURUH INDONESIA, KONFEDERASI SERIKAT NASIONAL (KSN), DPD GASPERMINDO TANGERANG RAYA, SEMAR UI.
Artikel ini ditulis oleh: