Jakarta, Aktual.com – Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan senjata pemusnah massal yang digunakan pada “proxy war” saat ini.
Perang terhadap narkoba merupakan perang untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran, dimana saat ini korban penyalahgunaan narkoba angka prevalensinya masih cukup tinggi.
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2016 diperoleh angka prevalensi penyalah guna narkoba pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 1,9 persen atau dua dari 100 orang pelajar dan mahasiswa menyalahgunakan narkoba.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, oknum aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala daerah hingga di lingkungan pesantren.
Sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional, Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.
Indonesia saat ini oleh Presiden Joko Widodo dinyatakan dalam situasi darurat narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba. Setiap harinya ada sekitar 40 sampai 50 orang tewas di Indonesia karena penyalahgunaan narkoba dan sekitar 15 ribu tewas per tahun.
BNN telah merehabilitasi 1.523 pengguna narkoba pada 2017 dari penyalahguna narkoba baik di balai rehabilitasi maupun di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dan telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba,” kata mantan kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.
Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi primer kemudian mengikuti program rehabilitasi lanjutan yang ada di rumah damping dengan beberapa program yang dirancang untuk pemulihan mantan penyalahguna narkoba, agar tidak kambuh kembali (relapse),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












