Dalam melakukan penutupan diskotek yang melakukan pelanggaran, sama sekali tidak ada hambatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap untuk bertindak tegas dan bila perlu ketemu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang diindikasi tempat beredarnya narkoba.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra M. Taufik mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengambil langkah menutup diskotek yang terindikasi dijadikan tempat peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang.
“Kasih bukti ke Pemda, karena yang berhak menutup Pemda,” kata Taufik. Dia mendukung karena hal itu sudah melanggar Perda dan sudah terbukti ada beberapa tempat hiburan ditutup dan dihentikan izin kegiatan usahanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












