Sidi Syekh Abdul Aziz bin Muhammad Shiddiq al-Ghumari

Jakarta, Aktual.com – Penggunaan kata ‘Alaihis Salam’ yang diperuntukkan kepada sahabat atau terkhusus kepada Ali bin Abi Thalib masih menjadi pertentangan di kalangan para ulama.

Dalam hal ini, Syekh Abdul Aziz bin Shiddiq al-Ghumari membuat sebuah risalah (tulisan singkat) yang berjudul Rof’ul Malam ‘an Man Qola li Ahli al-Bayt Alaihi as-Salam, untuk menjawab polemik yang masih menjadi pertentangan tersebut, terkhusus beliau juga senantiasa menyematkan kata ‘Alaihi Salam’ untuk Ali bin Abi Thalib disetiap karangan-karangannya.

Setidaknya terdapat empat asumsi dari kelompok yang melarang penggunaan redaksi shalawat dan salam berikut asumsi mereka:

Pertama, Redaksi Shalawat dan Salam hanya diperuntukan kepada para Nabi saja.

Menjawab asumsi tersebut Syekh Abdul Aziz al-Ghumari menegaskan kebolehan dan bukan suatu masalah untuk menggunakan redaksi tersebut, hal ini dikarenakan sahabat Ali ra. termasuk ke dalam ahlul bait Rasulullah SAW dan kita sebagai umatnya telah diajarkan oleh Nabi SAW untuk senantiasa membaca shalawat serta salam kepadanya dan ahlul baitnya.

Di antara dalil yang mengindikasikan kebolehan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 43 yang berbunyi

هو الذي يصلي عليكم

“Dialah yang memberi rahmat kepadamu,” (QS. al-Ahzab: 43)

Maksud shalawat dari Allah di sini ialah limpahan rahmat dan keberkahan kepada hamba-Nya, maka seperti halnya diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk mengucapkan, “Yaa Allah rahmatilah fulan dan ampunilah dia,” diperbolehkan pula untuk mengucapkan, “Yaa Allah limpahkanlah shalawat kepada fulan,” karena Allah SWT. bershalawat kepada hambanya sebagaimana dinyatakan pada ayat diatas, maka merupakan suatu kebolehan untuk memohonkan limpahan shalawat dari Allah SWT untuk orang lain.

Imam al-Bukhori dalam kitab shahihnya meriwayatkan sejumlah hadis yang mengindikasikan kebolehan hal ini, salah satunya hadis Ibnu Abu Awfa yang berbunyi:

“Dahulu ketika Nabi didatangi seseorang yang membawakan sedekah untuknya, Nabi mengucapkan, ‘Yaa Allah curahkanlah shalawat kepadanya,’ kemudian orang itu berkata, ‘Ayahku yang menyuruhku untuk menyedahkannya, kemudian Nabi bersabda, ‘Yaa Allah limpahkanlah shalawat kepada keluarga Abu Awfa,’”

Selanjutnya hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Qais bin Sa’ad bin Ubadah bahwasanya Nabi SAW pernah menengadahkan kedua tangannya seraya mengucapkan doa, “Yaa Allah jadikanlah shalawat dan rahmat-Mu kepada keluarga Sa’ad bin Ubadah,”. Serta terdapat hadis-hadis sejenis yang terlalu panjang bila disebutkan satu persatu.

Kedua, Pemakaian alaihis salam setelah penyebutan nama Ali atau ahlul bait lainnya, merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah.

Asumsi ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali melainkan hanya bagian dari agenda dan propaganda orang-orang dari kalangan Nawashib (Kelompok yang membenci Ali ra.) yang enggan bahkan benci mendengar ungkapan ini ditujukan kepada Ali ra. karena mengandung makna penghormatan dan pengagungan kepadanya.

Karena pada kenyatannya redaksi ‘Ali ‘alaihis salam’ telah digunakan oleh para Imam ahli hadis yang mana ‘Salam’ itu sendiri merupakan sapaan umat islam yang telah Nabi SAW syariatkan kepada setiap mukmin dan kita lantunkan berkali-kali dalam keseharian bahkan dalam tiap shalat kita, “Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin,

“Keselamatan semoga senantiasa tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shaleh,”

Ketiga, Ungkapan shalawat dan salam harus disertai dengan Nabi Muhammad Saw. Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Abbas.

Sidi Abdul Aziz memaparkan jawaban atas asumsi ini dengan menerangkan bahwa perkataan sahabat tidak dapat dijadikan hujah terlebih jika ada hadis yang bertentangan dengannya. Oleh karena itu, para ulama dari kalangan salaf, salah satu diantaranya Imam Malik, menghukumi kebolehan atas penggunaan ungkapan shalawat dan salam hanya kepada ahlul bait, tanpa harus menyertakan penyebutan Nabi SAW atau para nabi lainnya.

Hal ini sebatas dihukumi sebagai khilaful aula saja, bukan suatu hal yang makruh apalagi haram.

Keempat, Mendoakan orang lain dengan redaksi shalawat dan salam hanya boleh diucapkan oleh Nabi SAW saja tidak untuk selainnya.

Ini merupakan suatu asumsi yang tidak memiliki landasan dalil sama sekali karena sejatinya khashaish (keistimewaan bagi Nabi SAW) harus ditetapkan dengan dalil-dalil.

Diriwayatkan dengan sanad marfu’ dalam Shohih Muslim, dari Abu Hurairah ra:

“Sesungguhnya Malaikat berdoa kepada ruh orang mukmin, ‘Semoga Allah melimpahkan shalawat kepadamu dan jasadmu,’”

Anggappan bahwa ini merupakan bagian dari keistimewaan Nabi SAW juga gugur sebab para Imam telah menghukumi boleh mengucapkan, “Yaa Allah limpahkanlah shalawat kepada fulan,”

Sehingga dari semua itu Syekh Abdul Aziz al-Ghumari menyimpulkan bahwa Penggunaan redaksi ‘Ali alaihis salam,’ dihukumi boleh dan tidak ada masalah, bahkan beliau memandang perlu untuk menggunakan redaksi tersebut di zaman sekarang ini, terlebih lagi pada suatu daerah yang masyarakatnya dinilai tidak atau belum memberikan kedudukan yang semestinya kepada Ali ra. dan ahlul bait lainnya.

Waallahu a’lam

(Muhammad Hikam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain