Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi mengaku menyesal telah menerima uang ‘haram’ dari proyek Bakamla. Politisi Golkar tersebut mengaku sama sekali tidak punya niat menerima uang tersebut.
“Saya akui saya bersalah telah menerima uang dari Fahmi Darmawansyah,” ujar Fayakhun ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).
Fayakhun pun mengaku dirinya tidak mengenal orang yang diduga memberi suap padanya yaitu mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah
“Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah,” kata Fayakhun.
Selain itu, Fayakhun juga memelas agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukum.
“Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga ,” kata Fayakhun.
Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby