Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyosialisasikan tolak politik uang belum lama ini (Nikolas Panama)

Tanjungpinang, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu RI pada pertengahan Mei 2022 membentuk tim seleksi yang bertugas melaksanakan tahapan pemilihan calon anggota Bawaslu provinsi.

Pembentukan tim seleksi itu dilakukan lantaran masa jabatan sebagian anggota Bawaslu tingkat provinsi yang lahir sebelum UU Nomor 7 tahun 2017 dilaksanakan, berakhir pada September tahun ini. Tim seleksi pada 25 provinsi, termasuk Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor: 0010/HK.01.01/SJ/05/2022.

Satu persatu permasalahan mulai muncul selama proses pembentukan tim seleksi hingga pelaksanaan tahapan pemilihan. Yang teranyar adalah berapa jumlah anggota calon anggota Bawaslu provinsi yang akan dipilih lima anggota tim seleksi tersebut.

Tim seleksi pun gamang menjawab persoalan itu karena belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu RI. Jumlah anggota Bawaslu provinsi yang akan dipilih dan ditetapkan Bawaslu RI akan mempengaruhi jumlah calon anggota Bawaslu provinsi yang akan dipilih tim seleksi.

Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri Ijuanda mengatakan tim seleksi akan menelurkan dua kali kebutuhan Bawaslu RI. Seandainya, Bawaslu RI menetapkan lima orang anggota Bawaslu provinsi, maka tim seleksi merekomendasikan 10 nama. Seandainya Bawaslu RI memilih dan menetapkan tiga anggota Bawaslu provinsi, maka tim seleksi merekomendasikan enam nama.

Di Kepri sendiri, misalnya pelantikan tiga dari lima anggota Bawaslu provinsi pada September 2017, sedangkan dua anggota lainnya dilantik pada Juli 2018 atau setelah berlaku UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semula, tiga anggota Bawaslu Kepri yakni Idris, Rosnawati dan Said Abdullah Dahlawi mendaftar sebagai peserta pemilihan calon anggota Bawaslu Kepri. Sjahri Papene, mantan Ketua Bawaslu Kepri tidak mendaftar. Indrawan, anggota Bawaslu Kepri lainnya sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Indris, Rosnawati dan Sjahri merupakan anggota Bawaslu Kepri yang dilantik pada tahun 2017, sedangkan Said dan Indrawan dilantik pada Juli 2018.

Spekulasi pun bermunculan di antara peserta dan penyelenggara pemilih lantaran hingga sebulan proses pemilihan belum ada kepastian berapa jumlah anggota Bawaslu Kepri yang akan dipilih Bawaslu RI.

Ada yang mengatakan Bawaslu RI tidak menyatukan pemilihan anggota Bawaslu tingkat provinsi, dan ada juga yang memprediksi pemilihan anggota Bawaslu provinsi dilakukan secara serentak.

Beredar isu, pemilihan anggota Bawaslu provinsi dilakukan serentak, namun pelantikan dua dari lima calon anggota Bawaslu provinsi terpilih pada Juli 2023 atau setelah berakhir masa jabatan dua anggota Bawaslu provinsi.

Namun ada pula informasi yang beredar bahwa pelantikan lima anggota Bawaslu provinsi bersamaan, namun dua anggota Bawaslu provinsi yang masa jabatannya berakhir Juli 2023 mendapatkan kompensasi berupa pembayaran gaji dan lainnya.

Isu tentang anggota Bawaslu provinsi yang dipilih sebanyak lima orang semakin kuat manakala Bawaslu RI memberi sinyal agar anggota Bawaslu provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Juli 2023 dapat ikut menjadi peserta calon anggota Bawaslu Kepri periode 2022-2027.

Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 228/KP.01K1/06/2022 perihal Pembahasan Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Anggota Bawaslu Tingkat provinsi, Bawaslu RI menyarankan anggota Bawaslu tingkat provinsi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu tingkat provinsi, termasuk dua dari lima orang yang direkrut belakangan setelah dilaksanakan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui surat itu menegaskan ketua dan anggota Bawaslu provinsi agar mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu provinsi kepada Ketua Bawaslu RI, dengan tembisan Tim Seleksi Bawaslu provinsi.

Berdasarkan surat itu pula, Rahmat minta ketua dan anggota Bawaslu tingkat kabupaten dan kota yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu tingkat provinsi agar mengajukan surat pemberitahuan kepada Bawaslu tingkat provinsi.

Ketua dan anggota Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, yang berstatus sebagai PNS, yang akan ikut dalam seleksi tersebut harus menyertakan surat ijin atau rekomendasi terbaru dari pejabat pembuat komitmen. Begitu pula dengan ketua dan anggota Bawaslu di daerah yang berstatus sebagai dosen PNS harus mendapatkan surat ijin dari rektor.

Drama pemanasan dalam pemilihan anggota Bawaslu provinsi pun terhenti sejenak ketika DPR RI menolak permintaan Bawaslu RI agar lembaga legislatif itu menyetujui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19/2017 yang berhubungan dengan penyeleksian calon anggota Bawaslu tingkat provinsi.

Dari surat DPR itu terungkap fakta bahwa Bawaslu RI mengajukan surat ke DPR untuk merevisi Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017. Surat dari DPR itu yang diteken Wakil Ketua DPR RI Ladewijk F Paulus pada 30 Juni 2022 itu mempertegas bahwa proses penyeleksian lima anggota Bawaslu provinsi dilakukan secara terpisah.

Lantas apa tanggapan Bawaslu RI setelah menerima “surat sakti” itu? Tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi tentu menantinya sebagai landasan dalam penyeleksian.

Bawaslu RI mengikuti keinginan DPR, dan membatalkan mengajukan perubahan peraturan tersebut sehingga dapat dipastikan penyeleksian anggota Bawaslu tingkat provinsi, termasuk Kepri dilakukan dua kali atau tidak serentak.

Ijuanda, yang akrab disapa Juan menegaskan surat Bawaslu RI itu mempertegas tim seleksi untuk memilih enam orang calon anggota Bawaslu Kepri. Dari enam nama yang direkomendasikan tim seleksi itu, Bawaslu RI akan memilih dan penetapan tiga orang.

Imbas dari surat terakhir Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menarik berkas administrasi sebagai peserta calon anggota Bawaslu Kepri, yang sempat diserahkan kepada tim seleksi.

Berkas tersebut dapat ditarik peserta sebelum tim seleksi menetapkan nama-nama peserta yang lulus tes administrasi. Penetapan peserta yang lulis tes administrasi pada 13 Juli 2022, kemudian dilanjutkan tes tertulis pada 18 Juli 2022, dan tes psikologi pada 19-20 Juli 2022.

Saat ini, menurut Juan, jumlah peserta calon anggota Bawaslu Kepri 84 orang setelah Said mengundurkan diri. 3 Agustus 2022, tim seleksi akan menyampaikan enam nama calon anggota Bawaslu Kepri kepada Bawaslu RI. Pelantikan tiga anggota Bawaslu Kepri terpilih pada 21 September 2022.

Tidak Efektif

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Bismar Arianto berpendapat tidak efektif bila pemilihan lima anggota Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi dilakukan secara terpisah.

Menurut dia, pemisahan pemilihan anggota Bawaslu tingkat provinsi menyebabkan pemborosan anggaran dan menguras energi. Selain itu, tahapan pemilu sedang berjalan sehingga berpotensi mempengaruhi pengawasan pemilu bila pemilihan calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan secada terpisah.

Persoalan lainnya yakni ritme kerja membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Bila dua anggota Bawaslu provinsi yang terpilih merupakan wajah baru, maka potensial menyebabkan ritme kerja berbeda sehingga mengganggu kinerja pengawasan pemilu.

Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMRAH itu menyarankan agar pemisahan waktu penyeleksian harus segera diakhiri untuk menghemat anggaran, dan meningkatkan kinerja pengawasan.

Jika kebijakan pemilihan anggota Bawaslu tingkat provinsi dilakukan secara terpisah tidak segera dihentikan, maka pada penyeleksian pada masa mendatang akan seperti itu selamanya.

Ia mengaitkan pemilihan anggota Bawaslu provinai yang tidak serentak dengan pilkada yang dapat dilakukan secara simultan sehingga tidak mustahil bila pemilihan anggota Bawaslu provinsi dilakukan secara bersamaan.

Mantan Dekan FISIP UMRAH itu menyarankan Bawaslu RI duduk bersama DPR membahas persoalan itu sehingga mendapatkan format yang efektif dalam pemilihan anggota Bawaslu provinsi.

Sistem Politik

Surat DPR yang menolak revisi Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 menyisakan pertanyaan. Surat itu seolah-olah mengintervensi kebijakan Bawaslu RI yang dituntut untuk bekerja secara mandiri, profesional dan transparan.

Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Endri Sanopaka berpendapat bahwa sistem politik dan perundang-perundangan mengizinkan DPR untuk mempengaruhi rancangan peraturan Bawaslu sebelum disahkan.

Kondisi itu, kata dia wajar terjadi lantaran DPR juga mendapatkan ruang untuk mengawasi pelaksanaan UU Pemilu maupun Pilkada.

Namun di balik itu, sebenarnya tampak ada komunikasi yang terputus antara kedua lembaga yang seharusnya tidak terjadi, apalagi dalam rencana mengambil kebijakan yang strategis.

Kalau sudah duduk bersama, tentu tidak banyak surat yang dikeluarkan, katanya.

Endri menjelaskan bahwa DPR merupakan lembaga yang memiliki hak legislasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan produk perundang-undangan, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, yang menjadi landasan dalam membuat peraturan teknis. Peraturan Bawaslu itu merupakan regulasi teknis yang lahir dari undang-undang sehingga DPR dapat menolak atau mendukung perubahan atas peraturan tersebut.

Ruang DPR ikut campur dalam kebijakan pesta demokrasi tidak hanya menyangkut persoalan peraturan Bawaslu. Dalam Pasal 9A UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, misalnya menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat, yang keputusannya bersifat mengikat.

Sementara KPU maupun Bawaslu dituntut untuk bekerja secara independen, profesional dan mandiri sesuai Pasal 22E UUD 1945.

Menurut dia, kondisi itu tidak terlalu baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada karena DPR merupakan lembaga negara yang dinakhodai para politisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah