Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lantaran terbukti menyuap beberapa anggota Komisi V DPR RI dan pejabat di lingkungan Kementerian dan Perumahan Rakyat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Khoir oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan,” papar Hakim Ketua Mien Trisnawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).
Hukuman tersebut diberikan, karena Abdul terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, dalam memberikan hukuman Majelis Hakim juga mempertimbangkan berbagai hal, baik yang bisa memberatkan hukuman atau yang meringankan hukuman. Untuk yang meringankan, Abdul dinilai sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Untuk yang memberatkan, terdakwa Abdul Khoir dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas praktik KKN, menghambat pembangunan infrastruktur wilayah Maluku dan Maluku Utara,” terang Hakim Mien.
Abdul terbukti bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Total uang suap yang diberikan Khoir dan rekannya mencapai Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dollar Singapura, dan 72,7 ribu Dollar AS. Uang pelicin tersebut diberikan agar Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby