Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memberikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
“Iya sudah disetujui,” kata Juru Bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu (11/4) sore.
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak kemarin, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan.
Yuri mengatakan PSBB disetujui untuk 5 wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/4), pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk 5 daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.