Dukungan tolak Revisi UU KP terus mengalir dari para karyawan KPK yang ikut memakai sarung tangan bertuliskan GAK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Gerindra mendesak Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

“Kami mau (RUU KPK) dicabut dari Prolegnas 2016, jangan sekadar ditunda,” kata Sekretaris F-Gerindra, Fary Djemy Francis, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/2).

Dia mengatakan, jika hanya ditunda bisa dibahas kembali atau tidak, sehingga fraksinya minta dikeluarkan dari Prolegnas (Baca: Tak Hanya Ditunda, PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas).

Menurut dia, empat poin revisi UU KPK melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga lebih baik dikeluarkan dari Prolegnas 2016.

“Namun kami tetap mengapresiasi keputusan untuk menunda revisi UU KPK, namun kalau mau disosialisasikan empat poin maka kami tetap menolak,” ujarnya.

Anggota F-Gerindra Supratman Andi Agtas menambahkan, fraksinya telah melakukan rapat pleno pada Selasa (23/2) dan memutuskan agar RUU KPK ditarik dari Prolegnas Prioritas 2016.

“Kami berpendapat dari sisi substansi juga belum waktunya diubah dan Presiden belum bersedia mau membahasnya,” katanya.

Dia menyarankan agar sebaiknya dimasukkan dalam Prolegnas yang akan datang hingga pemerintah yakin terkait hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara