Yogyakarta, Aktual.com – Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (9/1) mengeluarkan awan panas guguran dengan tinggi kolom 200 meter dari puncak dan arah luncuran ke hulu Kali Krasak sejauh 600 meter.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida melalui keterangan di Yogyakarta mengatakan awan panas guguran yang terekam di seismogram pada pukul 8.45 WIB itu memiliki durasi 120 detik dengan amplitudo maksimum 45 mm.

“Teramati kolom erupsi setinggi 200 meter, arah luncuran ke hulu Kali Krasak dengan jarak luncur 600 meter,” kata dia.

Selain awan panas guguran, selama periode pengamatan pukul 06.00-12.00 WIB, BPPTKG mencatat tujuh kali guguran lava dengan jarak luncur maksimum 500 meter arah hulu Kali Krasak.

BPPTKG juga merekam satu kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 45 mm dan durasi120 detik, 53 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-27 mm dan durasi 9-91 detik, tujuh kali gempa embusan dengan amplitudo 3-6 mm dan durasi 13-18 detik,

Berikutnya, 54 kali gempa hybrid/fase banyak dengan amplitudo 3-27 mm, dan durasi 5-11 detik, dan 18 gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 38-75 mm, dan durasi 11-48 detik.

Berdasarkan pengamatan visual, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah.

Cuaca di gunung itu cerah dan berawan. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah barat daya dan barat dengan suhu udara 20-26 derajat Celsius, kelembaban udara 70-81 persen, dan tekanan udara 567-686 mmHg.

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat letusan Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Penambangan di alur sungai-sungai yang airnya berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

BPPTKG meminta pelaku wisata tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk pendakian ke puncak Gunung Merap. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin